KANTOR PELAYANAN PAJAK BALIKPAPAN
JENIS - JENIS PELAYANAN
Home
PROFILE STAFF
ARTIKEL / PERATURAN BARU
JENIS - JENIS PELAYANAN
Contact Us
PROFILE PENERIMAAN PAJAK
PERKEMBANGAN JUMLAH WP
WILAYAH KERJA
POTENSI DAN INDIKATOR EKONOMI WILAYAH

Jenis-jenis Pelayanan yang ada pada KPP Balikpapan, sebagai berikut :

Pendaftaran Wajib Pajak ( NPWP ) dan Pengukuhan PKP 

Mengisi formulir pendaftaran, melampirkan :
  1. Untuk NPWP Orang Pribadi
  • Fotocopy KTP/KK
  • Surat Keterangan Domisili Tempat Usaha

      2.  Untuk NPWP Badan

  • Fotocopy KTP Pengurus
  • Fotocopy Akte Pendirian
  • Surat Keterangan Domisili Tempat Usaha

      Contact Person : Sdr. Elisabet Rita

Pengurangan Angsuran PPh 25 :

Menyampaikan surat permohonan , dengan dilampiri :

  • Penghitungan PPh terutang berdasarkan perkiraan penghasilan yg akan diterima
  • Penghitungan PPh 25 untuk bulan2 tersisa dari tahun pajak bersangkutan.
  • Daftar pembayaran PPh 25 yang telah disetor

    Contact Person : Sdr. Abdul Malik

Surat  Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan PPh 23 :

Menyampaikan surat permohonan, dengan dilampiri :

  • Penghitungan PPh akan terutang berdasarkan perkiraan penghasilan yang akan diterima
  • Daftar pemberi penghasilan yang dimintakan SKB
  • copy SPT PPh Tahunan Badan tahun-2 sebelumnya.

Contact Person : Sdr. Abdul Malik

Permohonan Mengangsur atau Menunda Pembayaran Tagihan Pajak

Menyampaikan surat permohonan paling lambat 15 hari sebelum saat jatuh tempo pembayaran utang pajak, denga dilampiri :

  • Alasan dan jumlah pembayaran pajak yang dimohon untuk diangsur atau ditunda
  • Bukti-bukti untuk menguatkan alasan permohonan
  • Daftar jaminan yang besarnya ditetapkan berdasarkan pertimbangan Kepala KPP (kecuali Kepala KPP menganggap tidak perlu)
  • Keterangan bahwa tidak mempunyai tunggakan pajak yang telah jatuh tempo.

     Contact Person : Sdr. Adhynartanto

 

Jokes
Headlines provided by Moreover

Pengajuan Keberatan atas surat ketetapan pajak :

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak, dengan syarat sebagai berikut :
  1. Diajukan secara tertulis dalam bahasa indonesia
  2. Mengemukakan alasan dengan jelas dan lengkap.
  3. Mengemukakan jumlah pajak yang terhutang menurut perhitungan Wajib Pajak
  4. Diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal diterbitkannya surat ketetapan pajak
  5. Satu surat diajukan untuk satu ketetapan dan sata tahun pajak

    Contact Person : Sdr. Herman Iriansyah/Ruslan

Permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh 22 

Menyampaikan permohonan, dengan dilampiri :

q       Penghitungan PPh terutang berdasarkan perkiraan penghasilan yang akan diterima (proyeksi R/L)

q       Daftar rencana impor

q       Copy masterlist , untuk impor barang modal

Contact Person : sdr. Abdul Malik

Restitusi PPN

Menyampaikan surat permohonan atau cukup mengisi kolom pada SPT Masa PPN, dengan dilampiri :

q       Seluruh Faktur Pajak Keluaran dan Faktur Pajak Masukan

q       PEB, B/L dan Nota kredit (Bukti transfer) dalam hal ekspor Barang Kena Pajak

q       PIB, SSP PPN impor, dalam hal impor Barang Kena Pajak

q       SSP PPN dipungut, dalam hal Pajak Keluaran dipungut Kepres 56

Contact Person : Sdr. Emy P/ Candra Mustika

Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT Tahunan. 

Mengisi Formulir perpanjangan SPT (1771 Y-PPh Badan, 1721Y-PPh 21 dan 1770Y-PPh Orang Pribadi), dengan melampirkan :

q       Laporan Keuangan sementara

q       SSP Lembar ke-3 jika SPT menyatakan Kurang Bayar

Contact Person : Sdr. Agung Sukma

Do you have any questions? Send us an e-mail at:

Jl. Ruhui Rahayu - Ringroad No. 1 Balikpapan
Telp. 0542-876069, 8716071, 876088
Fax. 0542-871339