Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak, dengan syarat sebagai berikut :
- Diajukan secara tertulis dalam bahasa indonesia
- Mengemukakan alasan dengan jelas dan lengkap.
- Mengemukakan jumlah pajak yang terhutang menurut perhitungan Wajib Pajak
- Diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal diterbitkannya surat ketetapan pajak
- Satu surat diajukan untuk satu ketetapan dan sata tahun pajak
Contact Person : Sdr. Herman Iriansyah/Ruslan
Permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh 22
Menyampaikan permohonan, dengan dilampiri :
q Penghitungan PPh terutang berdasarkan perkiraan penghasilan yang akan diterima (proyeksi R/L)
q Daftar rencana impor
q Copy masterlist , untuk impor barang modal
Contact Person : sdr. Abdul Malik
Restitusi PPN
Menyampaikan surat permohonan atau cukup mengisi kolom pada SPT Masa PPN, dengan dilampiri :
q Seluruh Faktur Pajak Keluaran dan Faktur Pajak Masukan
q PEB, B/L dan Nota kredit (Bukti transfer) dalam hal ekspor Barang Kena Pajak
q PIB, SSP PPN impor, dalam hal impor Barang Kena Pajak
q SSP PPN dipungut, dalam hal Pajak Keluaran dipungut Kepres 56
Contact Person : Sdr. Emy P/ Candra Mustika
Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT Tahunan.
Mengisi Formulir perpanjangan SPT (1771 Y-PPh Badan, 1721Y-PPh 21 dan 1770Y-PPh Orang Pribadi), dengan melampirkan :
q Laporan Keuangan sementara
q SSP Lembar ke-3 jika SPT menyatakan Kurang Bayar
Contact Person : Sdr. Agung Sukma