Apa sih sasaran reformasi perpajakan?

 

Pemerintah telah empat kali melakukan reformasi perpajakan, tahun 1983, 1994 dan 1997. Tahun ini untuk keempat kalinya pemerintah mengajukan RUU ke DPR dalam rangka reformasi perpajakan. Sasaran apa yang hendak dicapai pemerintah dengan reformasi yang keempat ini dan menurut pendapat Bapak apakah sasaran itu dapat tercapai?

Pertama-tama istilah "reformasi perpajakan" harus diluruskan. Barangkali istilah itu digunakan karena terpengaruh dengan trend reformasi dibidang lainnya. Reformasi berarti berubahan yang mendasar. Menurut John G. Head dalam buku TAX CONVERSATIONS: A Guide to Key Issues in the Tax Reform Debate, suatu sistim perpajakan hendaknya memiliki sifat "quasi constitutional". Artinya sistim tersebut berlaku dalam jangka panjang dan tidak dapat sebentar-sebentar dilakukan reformasi.

Sebenarnya yang dilakukan pemerintah sekarang ini juga bukan reformasi perpajakan. Hanya sekedar mengubah beberapa pasal Undang-undang untuk menyesuaikan dengan perkembangan dunia usaha dan kebijaksanaan pemerintah. Yang dapat dikategorikan sebagai reformasi perpajakan adalah reformasi tahun 1983, dimana terjadi perubahan sistim yang mendasar dari "Official Assessment" ke "Self Assessment".

Dirjen Pajak menyatakan ada dua hal penting yang harus dilaksanakan pemerintah dalam reformasi perpajakan. Pertama, pembenahan administrasi dan kebijakan di bidang perpajakan. Kedua, menumbuhkan kepatuhan wajib pajak dengan mengubah persepsi masyarakat terhadap pajak.

Menurut kami tujuan pemerintah untuk melaksanakan reformasi perpajakan sebenarnya adalah untuk meningkatkan tax ratio dari 11% ke 16%. Namun tujuan itu tidak akan tercapai hanya dengan perubahaan undang-undang saja. Harus disertai pembenahan administrasi dan menumbuhkan kepatuhan wajib pajak dengan mengubah persepsi masyarakat terhadap pajak seperti yang dikatakan oleh Dirjen Pajak.

Dalam rangka pembenahan administrasi, pemerintah dapat mencontoh pemerintah negara lainnya, misalnya Philipina di tahun 1994 menggunakan konsultan untuk mengubah administrasinya dari sistim manual ke sistim komputer. Hal ini telah menghasilkan peningkatan penerimaan sebesar 30% tanpa meningkatkan tarif pajak.

Dalam rangka menumbuhkan kepatuhan wajib pajak dengan mengubah persepsi masyarakat terhadap pajak, perlu diusahakan perubahan perilaku petugas yang dinilai oleh masyarakat kurang simpatik. Misalnya praktek penerapan SKP yang asal-asalan dan interpretasi dari UU Pajak dengan cara tidak tepat .