Apa
sih sasaran reformasi perpajakan?
Pemerintah telah empat kali melakukan reformasi perpajakan, tahun 1983, 1994 dan
1997. Tahun ini untuk keempat kalinya pemerintah mengajukan RUU ke DPR dalam
rangka reformasi perpajakan. Sasaran apa yang hendak dicapai pemerintah dengan
reformasi yang keempat ini dan menurut pendapat Bapak apakah sasaran itu dapat
tercapai?
Pertama-tama istilah "reformasi perpajakan" harus diluruskan.
Barangkali istilah itu digunakan karena terpengaruh dengan trend reformasi
dibidang lainnya. Reformasi berarti berubahan yang mendasar. Menurut John G.
Head dalam buku TAX CONVERSATIONS: A Guide to Key Issues in the Tax Reform
Debate, suatu sistim perpajakan hendaknya memiliki sifat "quasi
constitutional". Artinya sistim tersebut berlaku dalam jangka panjang dan
tidak dapat sebentar-sebentar dilakukan reformasi.
Sebenarnya
yang dilakukan pemerintah sekarang ini juga bukan reformasi perpajakan. Hanya
sekedar mengubah beberapa pasal Undang-undang untuk menyesuaikan dengan
perkembangan dunia usaha dan kebijaksanaan pemerintah. Yang dapat dikategorikan
sebagai reformasi perpajakan adalah reformasi tahun 1983, dimana terjadi
perubahan sistim yang mendasar dari "Official Assessment" ke
"Self Assessment".
Dirjen
Pajak menyatakan ada dua hal penting yang harus dilaksanakan pemerintah dalam
reformasi perpajakan. Pertama, pembenahan administrasi dan kebijakan di bidang
perpajakan. Kedua, menumbuhkan kepatuhan wajib pajak dengan mengubah persepsi
masyarakat terhadap pajak.
Menurut
kami tujuan pemerintah untuk melaksanakan reformasi perpajakan sebenarnya adalah
untuk meningkatkan tax ratio dari 11% ke 16%. Namun tujuan itu tidak akan
tercapai hanya dengan perubahaan undang-undang saja. Harus disertai pembenahan
administrasi dan menumbuhkan kepatuhan wajib pajak dengan mengubah persepsi
masyarakat terhadap pajak seperti yang dikatakan oleh Dirjen Pajak.
Dalam
rangka pembenahan administrasi, pemerintah dapat mencontoh pemerintah negara
lainnya, misalnya Philipina di tahun 1994 menggunakan konsultan untuk mengubah
administrasinya dari sistim manual ke sistim komputer. Hal ini telah
menghasilkan peningkatan penerimaan sebesar 30% tanpa meningkatkan tarif pajak.
Dalam
rangka menumbuhkan kepatuhan wajib pajak dengan mengubah persepsi masyarakat
terhadap pajak, perlu diusahakan perubahan perilaku petugas yang dinilai oleh
masyarakat kurang simpatik. Misalnya praktek penerapan SKP yang asal-asalan dan
interpretasi dari UU Pajak dengan cara tidak tepat .