1. Dasar Hukum
Berdasarkan Pasal 16 C UU PPN, PPN dikenakan atas Kegiatan Membangun Sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain yang batasan dan tata caranya diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 554/KMK.04/2000 yang mencabut KMK Nomor 595/KMK.04/1994.
2. Latar Belakang
a. sebagai upaya untuk mencegah terjadinya penghindaran
pengenaan PPN
b. untuk memberikan perlakuan yang sama dan untuk
memenuhi rasa keadilan antara pihak yang membeli
bangunan dari Pengusaha Real Estate atau yang
menyerahkan pembangunan gedung kepada
pemborong dengan pihak yang membangun sendiri.
3. Pengertian Kegiatan membangun sendiri
Membangun sendiri tersebut dilakukan tidak dalam
lingkungan perusahaan atau pekerjaannya oleh pribadi
atau badan, yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan
oleh pihak lain.
Bangunan yang dibangun sendiri diperuntukan bagi tempat tinggal atau tempat usaha, berupa :
Bangunan untuk tempat adalah bangunan atau konstruksi yang
semata - mata diperuntukan bagi tempat tinggal (tidak termasuk
fasilitas olah raga atau fasilitas lain).
Bangunan untuk tempat usaha adalah keseluruhan bangunan atau
konstruksi yang diperuntukan bagi tempat usaha termasuk seluruh
fasilitas yang ada.
4. Syarat terutang PPN Kegiatan Membangun Sendiri
Kegiatan membangun sendiri dikenakan PPN apabila :
a. Luas bangunan tersebut 200 m2 atau lebih.
b. Bangunan bersifat permanen.
" Bangunan permanen adalah bangunan yang konstruksi
utamanya terdiri dari beton dan/atau kayu dan/atau baja
dan/atau bahan lain yang umur bangunannya lebih dari 25
(dua puluh lima) tahun"
5. Tarif dan DPP untuk kegiatan membangun sendiri
a. Kegiatan membangun sendiri dikenakan Pajak Pertambahan
Nilai sebesar 10 % (sepuluh persen) dari Dasar Pengenaan Pajak
(DPP).
b. Dasar Pengenaan Pajak atas kegiatan membangun sendiri adalah 40%
(empat puluh persen) dari seluruh biaya yang dikeluarkan atau dibayarkan dari seluruh pengeluaran masa yang bersangkutan, tidak termasuk perolehan tanah.
Termasuk dalam pengertian seluruh biaya yang dikeluarkan atau dibayarkan untuk membangun sendiri adalah juga jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar atas perolehan bahan dan jasa untuk kegiatan membangun sendiri tersebut.
PPN yang terutang atas kegiatan membangun sendiri:
10% x 40 % x biaya-biaya perbulan
sehingga tarif efektifnya menjadi 4%x biaya-biaya perbulan
6. Tempat pajak terutang
Tempat pajak terutang atas kegiatan membangun sendiri adalah tempat bangunan tersebut didirikan.
7. Saat terutang
"Kegiatan Membangun Sendiri yang terutang PPN adalah yang dilakukan
pada atau setelah 1 Januari 1995"
Saat yang menentukan Pajak Pertambahan Nilai terutang adalah saat dimulainya secara fisik kegiatan membangun sendiri (menggali fondasi, memasang tiang pancang dan lain-lain).
Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan secara bertahap dianggap
merupakan satu kesatuan kegiatan sepanjang tenggang waktu antara tahapan - tahapan tersebut tidak lebih dari 2 (dua) tahun.
8. Mekanisme penyetoran atas PPN yang terutang atas kegiatan membangun
sendiri.
a. Besarnya PPN yang terutang:
10% x 40% x jumlah biaya yang dikeluarkan atau dibayarkan, tidak
termasuk harga perolehan tanah pada setiap bulannya.
b. PPN harus disetorkan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atas nama orang pribadi atau badan yang melaksanakan kegiatan membangun sendiri ke kas negara selambat-lambatnya pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan terjadinya pengeluaran biaya tersebut.
c. Penyetoran tiap bulan sejak proses pembangunan berjalan sampai dengan selesai.
d. Dalam hal pihak yang membangun sendiri tersebut tidak memiliki NPWP,
kolom NPWP dalam SSP diisi dengan angka 0, kecuali untuk Kode KPP bangunan tersebut berada. Contoh; kode KPP Jakarta Tebet 015, maka penulisan di kolom NPWP nya 00.000.000.0.015.000.
9. Mekanisme Pelaporan
Pelaporan selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya dari masa yang
bersangkutan;
a. Bagi PKP, PPN yang disetor atas kegiatan membangun sendiri dilaporkan di SPT Masa PPN 1195 di Induk Kode I.1, dengan melampirkan SSP lembar ke-3.
Bagi non PKP, Laporan dilakukan dengan cara mengirimkan lembar ke-3 SSP kepada KPP di tempat bangunan tersebut berada.
Pelaporan/penyampaian lembar ke tiga tersebut dapat melalui pos.
10. Bangunan hasil membangun sendiri digunakan oleh pihak lain
Dalam hal orang pribadi atau badan membangun sendiri bangunan untuk digunakan pihak lain sebagai tempat tinggal atau tempat usaha, maka orang pribadi atau badan tersebut wajib menyerahkan bukti setoran asli PPN atas kegiatan membangun sendiri kepada pihak lain yang menggunakan bangunan tersebut. apabila pihak lain yang menggunakan tempat tersebut tidak dapat menunjukkan bukti setoran asli PPN atas kegiatan mebangun sendiri, maka pihak lain tersebut bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran PPN yang terutang.
11. Kegiatan membangun sendiri di kawasan real estat
a. Sebelum 1 januari 1995
Berdasarkan SE Dirjen Pajak nomor SE 07/PJ.53/1995 dan SE 01/PJ.32/1997, kegiatan membangun sendiri pada kawasan real estate di atas tanah yang diperoleh sebelum 1 Januari 1995 masih dapat dikategorikan sebagai kegiatan membangun sendiri.
b. Setelah 1 Januari 1995
Dalam SE Dirjen Pajak nomor SE 07/PJ.53/1995 dan SE 01/PJ.32/1997 dinyatakan bahwa kegiatan membangun sendiri yang dilakukan dikawasan real estate yang tanahnya diperoleh tanggal 1 Januari 1995 atau sesudahnya, tidak dikatagorikan sebagai kegiatan membangun sendiri tetapi dianggap seolah olah dibangun oleh PKP Real Estate/Pengembang, karena pada dasarnya Real Estate tidak boleh menjual tanah.